Bagaimana Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Menurut Islam ?


Minggu, 25 Februari 2024 Admin Keren 30

Emas tidak hanya populer sebagai perhiasan ataupun batangan, tapi juga dianggap sebagai pilihan investasi yang sangat menguntungkan. Apa pasal? Karena emas merupakan barang yang harganya memiliki kecenderungan naik serta jarang mengalami penurunan dalam jumlah yang signifikan. Kini emas diburu sebagai alat investasi sehingga penting bagi Anda untuk mengetahui cara investasi emas. Tapi harga emas sekarang yang cendrung naik membuat banyak orang tidak mampu untuk membeli emas dalam jumlah yang diinginkan. Oleh karena itu, Banyak Lembaga Keuangan yang sudah berinovasi dalam produk investasi emas dengan menyediakan layanan kredit/cicil emas. Lembaga Keuangan seperti Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia menyediakan produk cicilan emas di mana masyarakat bisa membeli emas batangan secara kredit atau cicilan yang sangat memudahkan masyarakat untuk berinvestasi melalui kepemilikan emas. Tetapi, bagaimana hukum kredit atau cicil emas tersebut dalam Islam?

Melalui fatwa No: 77/DSN-MUI/V/2010 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengemukakan bahwa hukum transaksi jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, adalah boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar/mata uang yang resmi. Beriringan dengan diperbolehkannya kredit/cicil emas ini, DSN-MUI memberikan batasan dan ketentuan, yaitu: 1) Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo, 2) Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn), dan 3) Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana yang dimaksud di atas tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Berdasarkan fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tersebut, sehingga kredit atau transaksi emas secara tidak tunai hukumnya dalam Islam adalah boleh.